Bisnisbandung.com - Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan paslon 03 Ganjar-Mahfud terkait kecurangan Pilpres 2024 bukanlah akhir dari segalanya.
Menurut Komarudin bagi pihak yang mau berjuang bagi demokrasi di Indonesia maka pasti akan selalu ada jalan lain yang bisa ditempuh untuk membatalkan kemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran meski gugatan paslon 03 ditolak MK.
Pernyataan tersebut disampaikan Komarudin saat ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/4/2024).
Baca Juga: Rocky Gerung: Ada Apa Dengan Sri Mulyani? Mengapa Rupiah Tidak Melemah, Tapi Dolar Malah Menguat
"Tapi bagi kita yang berkehendak berkeinginan supaya demokrasi itu tidak sekedar demokrasi prosedural, tapi juga harus mencapai tingkat substansial, kita berjuang terus itu. Keputusan MK itu bukan berarti akhir dari segalanya," ucap Komarudin dengan tegas.
Ia pun mendukung langkah tegas PDIP yang saat ini sedang menggugat lagi paslon 02 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar kemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran bisa dibatalkan.
Komarudin kemudian juga menyerukan agar DPR RI tidak cuci tangan pasca putusan MK telah dibacakan karena DPR RI menurutnya masih bisa mengajukan hak angket.
Baca Juga: Desakan PDIP Ditolak, KPU RI Tetap Lanjutkan Penetapan Prabowo-Gibran
"Ini kanal hukum kita laksanakan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara. Itu salah satu saluran. Dan juga DPR jangan cuci tangan," ujar Komarudin.
"Jadi saya harap teman-teman (DPR) juga tidak menganggap 'Wah ini pemilu sudah selesai'. Tidak. Proses ini tetap berlanjut terus," sambungnya.
Lebih lanjut, Komarudin juga menyerukan agar semua masyarakat terutama dari kalangan akademisi dan mahasiswa untuk mau berjuang bagi demokrasi di Indonesia.
"Bukan PDI Perjuangan saja, seluruh anak bangsa. Dan saya kira kalangan kampus, akademisi akan bangkit terus. Kita berjuang, berjuang," ucapnya.***