Bisnisbandung.com - Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menjadi sorotan karena permohonan yang diajukan oleh salah satu pihak.
Tim Hukum PDI-P mengumumkan bahwa PTUN Jakarta telah memutuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh PDI-P terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses penyelenggaraan Pemilu 2024 patut untuk diproses dalam sidang pokok perkara.
Putusan tersebut menyoroti sengketa hasil pemilu yang menjadi fokus utama dalam sidang tersebut.
Baca Juga: Deutsche Bank dan JPMorgan Berbeda Prediksi Terhadap Pergerakan Harga Bitcoin Setelah Halving
Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun menyatakan bahwa hasil putusan tersebut menunjukkan bahwa permohonan yang diajukan oleh PDI-P layak untuk dipertimbangkan dalam sidang pokok perkara.
"Dengan hasil putusan yang disampaikan, kami yakin bahwa permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara," ujar Gayus yan dikutip dari youtube kompas.
Dalam konteks ini, Gayus menegaskan pentingnya KPU untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN.
Salah satu langkah konkret yang diminta adalah penundaan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih yang dijadwalkan pada Rabu (24/4/2024).
Baca Juga: Deutsche Bank dan JPMorgan Berbeda Prediksi Terhadap Pergerakan Harga Bitcoin Setelah Halving
Permintaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa proses hukum yang sedang berjalan dapat berlangsung dengan adil dan transparan.
PDI-P sebagai salah satu pihak yang terlibat, menyatakan bahwa hasil pemilu tersebut menjadi bentuk keguncangan karena adanya dugaan pelanggaran hukum oleh penguasa.
PTUN dianggap sebagai panggung yang tepat untuk mengungkap persoalan tersebut.
Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun yakin bahwa di sinilah segala pelanggaran hukum akan terbaca dan terungkap dengan jelas.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada keadilan yang terlambat dalam proses hukum yang sedang berjalan di PTUN.
Baca Juga: Protes Massal di Jepang: Tuntutan Kompensasi atas Efek Samping Vaksin COVID-19