Kemudian Arsul mengatakan bahwa pembacaan bukti yang tidak komprehensif dari para ahli yang diajukan oleh Tim Hukum Anies-Muhaimin ataupun Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga berhasil membuat para hakim MK tidak meyakini adanya korelasi positif antara bansos dan kecurangan Pilpres 2024.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Dinyatakan Layak Sebagai Calon Wakil Presiden oleh MK
"Pembacaan atas hasil survei oleh ahli, serta hasil survei itu sendiri yang tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh/lengkap/komprehensif sebagai alat bukti tidak memunculkan keyakinan bagi Mahkamah akan korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilih faktual," ujar Arsul.
"Berpijak dari hal demikian, dalil pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilihan pemilih," sambungnya.
Dengan pernyataan hakim MK ini maka kemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024 sudah dinyatakan sah secara hukum sehingga kedua paslon itu bisa dilantik pada bulan Oktober 2024 mendatang.***