Bisnisbandung.com - Calon presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto mengucapkan terimakasih kepada MK usai hakim konstitusi menolak gugatan paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud untuk membatalkan kemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran.
Ucapan terimakasih tersebut disampaikan Prabowo saat ditemui di rumahnya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Senin (22/4/2024) malam hari.
"Terimakasih semua masyarakat, terimakasih dukungannya, terimakasih kepada Mahkamah Konstitusi yang sudah menjalankan tugas yang berat, saya kira itu aja, ucap Prabowo sambil tersenyum.
Baca Juga: Guru Besar UI: Ironis Jika PDIP yang Sebelumnya Kritis Sekarang Gabung ke Kubu Prabowo-Gibran
Selain mengucapkan terimakasih, Prabowo juga mengaku dirinya sangat bersyukur kepada Tuhan karena telah membuat MK tetap berada di jalan yang benar yaitu menolak gugatan paslon 01 dan 03.
"Ya kita bersyukur ya, kita bersyukur," ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) secara sah menyatakan bahwa mereka menolak gugatan yang dilayangkan oleh paslon 01 Anies-Muhaimin (AMIN) dan paslon 03 Ganjar-Mahfud untuk membatalkan kemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Baca Juga: Pasca Putusan MK, Rocky Gerung: Ketidakpuasan Masyarakat dan Tantangan Bagi PDIP
Putusan sah tersebut dinyatakan secara langsung oleh Ketua Hakim MK Suhartoyo di gedung MK pada Senin 22 April 2024 pukul 09.00 WIB.
"Dalam pokok permohonan, hakim MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo dengan tegas.
Setelah Ketua Hakim MK Suhartoyo menolak permohonan gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Hakim MK Arsul Sani kemudian membeberkan alasan mengapa hakim MK terpaksa harus menolak permohonan gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Baca Juga: Berikut Pernyataan Pertama Prabowo Setelah Putusan MK
Menurut Hakim MK Arsul Sani tidak ada relevansi sama sekali terkait bansos dan kecurangan Pilpres 2024 sehingga hakim MK terpaksa harus menolak gugatan Anies dan Ganjar tersebut.
"Terhadap dalil Pemohon (Anies dan Ganjar) yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih. Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon," ucap Arsul Sani.