Tak hanya itu, Refly Harun juga mengungkapkan bahwa ada dugaan manipulasi terkait dengan kebijakan Bansos.
Dana yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan sosial, ternyata dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.
"Penerima Bansos kan jutaan tetapi kita diberikan kesempatan untuk membuktikan hanya satu hari saja dengan 19 orang maksimal saksi dan ahli, komposisinya terserah terhadap sidang yang demikian kita sudah paham tidak mungkin kemudian kita mengandalkan saksi-saksi saja," ucapnya.
Refly Harun mengatakan "Karena itu yang kita andalkan dua hal pertama ahli kita ingin mengadakan pendekatan yang ilmiah dan yang kedua adalah alat-alat bukti yang kita sertakan."
Refly Harun menekankan pentingnya hakim konstitusi untuk bertindak sesuai dengan hati nurani dan prinsip hukum.
Baca Juga: Dubai yang Menyulap Lautan Menjadi Daratan Kini Lumpuh Oleh Hujan Deras Terbesar Dalam 74 Tahun
"Yang kita dalilkan itu terbukti semua kita mendalilkan delapan hal, yang menonjol adalah soal penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden prabowo Subianto di dalam permohonan dan kemudian terbukti dalam persidangan kita mengatakan ada dua jenis pelanggaran sesungguhnya yang menonjol satu pelanggaran yang sifatnya terukur dua pelanggaran sifatnya terstruktur," jelasnya.
Refly Harun menekankan "Gibran itu sudah ternyata dan terbukti bahwa Gibran tidak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai calon wakil presiden karena belum berusia 40 tahun."
Refly Harun menjelaskan "Hakim-hakim yakin enggak bahwa Pemilu ini adalah pemilu yang curang, tentu keyakinan tersebut harus didasarkan pada dalil-dalil dan bukti-bukti."
Baca Juga: Timnas U-23 Indonesia Menjadi Ujian Berat bagi Australia di Piala Asia U-23 2024
Meskipun demikian Hakim-hakim MK dihadapkan pada tekanan politik yang kuat, namun diharapkan tetap mempertahankan independensi dan integritasnya.
"KPU sekarang itu tidak layak untuk menyelenggarakan baik pemilu legislatif maupun Pilpres karena ada partai yang tidak memenuhi syarat dalam verifikasi partai politik diperintahkan untuk diloloskan," tutupnya.
Dengan adanya pengungkapan fakta-fakta ini, masyarakat menanti keputusan dari Mahkamah Konstitusi.
Harapan akan tegaknya keadilan dan penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Baca Juga: Pelatih Qatar U-23 Ilidio Vale Menanggapi Kemenangan atas Indonesia U-23 di Piala Asia AFC U-23 2024