Bisnisbandung.com - Rizieq Shihab bersama empat tokoh lainnya, Din Syamsuddin, Yusuf Martak, Ahmad Sabari Lubis, dan Munarman, mengirimkan Amicus Curiae.
Amicus Curiae yang dikirimkan Rizieq Shihab bersama empat tokoh lainnya terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah mengirimkan Amicus Curiae ini diambil dalam upaya menjelaskan posisi mereka terhadap peristiwa yang tengah berkembang dalam proses demokrasi di Tanah Air.
Baca Juga: Dubai yang Menyulap Lautan Menjadi Daratan Kini Lumpuh Oleh Hujan Deras Terbesar Dalam 74 Tahun
Amicus curiae yang secara harfiah berarti "teman pengadilan" merupakan suatu pihak yang memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan karena merasa memiliki kepentingan dalam suatu perkara.
Dalam konteks ini, kelima tokoh tersebut menyatakan keprihatinan serta pandangan hukum mereka terhadap sengketa Pilpres 2024.
Dokumen penting ini disampaikan pada Rabu (17/4/2024) sekitar pukul 14.00 WIB oleh utusan yang bernama Rivaldi.
Proses pengiriman dilakukan secara langsung kepada pegawai MK yang bertugas menerima dokumen-dokumen terkait perkara yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi.
Dikutip dari youtube kompas, Azis Yanuar Pengacara Rizieq Shihab menjelaskan "Sebagai wujud tanggung jawab warga negara untuk menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara."
"Dokumen Amicus Curiae alhamdulillah telah diterima baik oleh sekretaris MK," tambahnya.
Langkah ini menunjukkan bahwa kelompok ini menganggap diri mereka sebagai pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara Pilpres 2024 yang sedang bergulir di MK.
Dengan demikian, mereka menyuarakan pandangan dan posisi hukum mereka sebagai upaya memengaruhi putusan MK terkait sengketa tersebut.
Baca Juga: Pelatih Qatar U-23 Ilidio Vale Menanggapi Kemenangan atas Indonesia U-23 di Piala Asia AFC U-23 2024
Kehadiran Amicus Curiae dalam suatu perkara di pengadilan seringkali memberikan sudut pandang yang beragam dan mendalam terhadap isu yang diperdebatkan.