Bisnisbandung.com - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra secara tegas meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Yusril pada Senin (15/4/2024).
Menurut Yusril permohonan yang diajukan oleh kedua kubu tersebut jelas berada di luar kewenangan MK.
Baca Juga: Pasca Lebaran, Ini Dia Sejumlah Bisnis Yang Menjanjikan Bagi Anda
Dalam pandangan Yusril, permohonan para pihak terkait keabsahan pencalonan Prabowo Gibran seharusnya menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan MK.
Permohonan yang diajukan oleh para pemohon tersebut berkaitan dengan keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran.
Namun, menurut Yusril, masalah tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk diputuskan, bukan menjadi ranah wewenang MK.
Dikutip dari youtube kompas, Yusril menegaskan "MK memiliki fokus utama dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan, khususnya antara para pemohon dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU)."
"Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024," tambahnya.
Baca Juga: Lebaran Telah Usai, Mari Optimis Mencari Rezeki
Dengan tegas, Yusril mengingatkan bahwa para pemohon haruslah mengajukan perbedaan hasil perhitungan suara dengan KPU sebelum berpaling ke MK untuk membatalkan hasil perhitungan suara yang telah ditetapkan oleh KPU.
Namun, Yusril menyayangkan bahwa hal tersebut tidak diungkapkan selama persidangan.
Yusril dan timnya berkomitmen untuk menyampaikan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 kepada MK pada Selasa, 16 April 2024.
Mereka berharap MK dapat mempertimbangkan dengan serius argumen yang telah disampaikan dalam persidangan hari ini.
Baca Juga: Venezia Menang 2-0 atas Brescia: Jay Idzes Berperan Penting dalam Kemenangan ini