Bisnisbandung.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara tegas menyatakan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang MD3.
PKB menegaskan bahwa revisi tersebut menjadi prioritas utama dalam agenda legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut PKB, perlunya revisi Undang-Undang MD3 terkait struktur kepemimpinan DPR saat ini.
Baca Juga: Thom Haye Bersyukur atas Kemenangan Timnas Indonesia Melawan Vietnam
PKB menyoroti pentingnya menghormati suara rakyat dalam proses institusi politik.
Dikutip dari youtube kompas, Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda menegaskan "Partai yang berhasil meraih kemenangan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 layak untuk memimpin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)".
Pernyataan ini disampaikan Huda dalam tanggapannya terkait isu yang mencuat mengenai revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), yang masuk dalam daftar prolegnas prioritas DPR periode 2020-2024.
Meskipun demikian, Huda mengakui bahwa belum ada pembahasan khusus yang dilakukan di fraksi PKB terkait revisi UU MD3.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa isu revisi tersebut masih menjadi titik perdebatan di kalangan anggota DPR.
Baca Juga: Kekalahan Vietnam dari Timnas Indonesia: Bek Bui Hoang Viet Anh Ungkap Situasi di Ruang Ganti
Huda juga menyoroti pentingnya dialog dan diskusi terbuka di antara anggota fraksi untuk mencapai kesepakatan yang lebih matang terkait perubahan yang diusulkan dalam UU MD3.
Sementara itu, perdebatan mengenai revisi UU MD3 terus berlanjut di tengah kompleksitas politik dan dinamika di DPR.
Keputusan akhir terkait revisi ini diyakini akan melibatkan perdebatan yang mendalam serta konsolidasi antara berbagai kepentingan dan pandangan di parlemen.
Namun demikian, PKB menegaskan kesiapannya untuk berpartisipasi dalam diskusi lebih lanjut terkait revisi UU MD3.