Bisnisbandung.com - Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo menuduh pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menggunakan sumber daya negara untuk memenangkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Pernyataan tersebut disampaikan Ganjar saat dirinya berpidato dalam sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 27 Maret 2024.
"Saat pemerintah (Jokowi) menggunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu (paslon 02), saat aparat keamanan digunakan untuk membela kepentingan politik pribadi, maka itulah saat bagi kita untuk bersikap tegas bahwa kita menolak semua bentuk intimidasi," ucapnya.
Baca Juga: Sidang Perdana MK: Ganjar-Mahfud Serius Ajukan Tuntutan Pemilu Ulang
Setelah menyinggung abuse of power pemerintahan Jokowi dalam Pilpres 2024. Ganjar kemudian mengingatkan rakyat Indonesia bahwa demokrasi di Indonesia bisa saja dinodai oleh sosok pemimpin yang hanya memperdulikan kekuasaan semata.
"Kepada mereka yang mudah lupa, kita perlu menegaskan bahwa kita selalu ingat, kita selalu ingat harga yang harus dibayar untuk menegakkan demokrasi di negara ini," ujar Ganjar.
"Kita selalu ingat bahwa demokrasi bisa dinodai oleh mereka yang hanya memedulikan kekuasaan dan mendahulukan kepentingan pribadi semata," sambungnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Soroti Penyalahgunaan Bansos dalam Sidang Sengketa Pilpres
Ganjar pun mengatakan bahwa rakyat Indonesia saat ini harus berterima kasih dengan para pejuang reformasi di Indonesia yang telah berjuang demi menegakkan demokrasi di republik ini.
"Kita tahu bahwa reformasi bukanlah sesuatu yang kita dapatkan dengan cuma-cuma-cuma, saudara-saudara kita, kerabat kita, dan sahabat kita menjadi korban dan kita harus rela kehilangan mereka selamanya," ucapnya dengan sedih.
Diketahui sebelumnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan atas hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu 23 Maret 2024.
Baca Juga: Analisis Rocky Gerung: Lebih Membutuhkan Angkot daripada Hak Angket
Dalam berkas gugatan tersebut, tercatat Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyebut paslon 02 Prabowo-Gibran sudah melakukan aksi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif sehingga wajib di diskualifikasi dari kontestasi Pilpres 2024.
"Memanfaatkan seluruh struktur pemerintahan, mulai dari peradilan, penyelenggara pemilihan umum, pemerintah pusat, pemerintah daerah, desa, kepolisian maupun TNI untuk melakukan abuse of power yang semata-mata bertujuan agar paslon nomor urut 2 dapat memenangkan Pilpres 2024 dalam 1 putaran," mengutip berkas.