Bisnisbandung.com - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) menegaskan bahwa perusahaan yang terlambat membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan akan dikenakan sanksi.
Sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang.
Baca Juga: Tradisi Unik Ramadhan di 8 Negara Benua Eropa, Mulai dari Tembak Meriam Sampai Pergi ke Dokter
Meskipun dikenakan denda, penting untuk dicatat bahwa kewajiban perusahaan untuk membayar THR kepada pekerjanya tetap ada.
Denda tersebut seharusnya tidak mengurangi atau menghilangkan hak pekerja untuk menerima THR sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.