nasional

Perusahaan Telat Bayar THR, Konsekuensi Denda 5 Persen Menanti

Selasa, 19 Maret 2024 | 05:00 WIB
Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang (dok youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI)


Bisnisbandung.com - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) menegaskan bahwa perusahaan yang terlambat membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan akan dikenakan sanksi.

Sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang.

Baca Juga: Tradisi Unik Ramadhan di 8 Negara Benua Eropa, Mulai dari Tembak Meriam Sampai Pergi ke Dokter

Menurut Haiyani jika pembayaran THR keagamaan dilakukan terlambat, maka perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan.

Baik itu secara individu maupun kolektif tergantung pada jumlah pekerja yang belum menerima pembayaran THR.

Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan aturan terkait pemberian THR kepada pekerja.

"Ketika itu telat dibayar, maka dendanya adalah lima persen dari total THR, baik itu secara individu atau nanti hitung berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," jelas Haiyani yang dikutip dari youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Baca Juga: Inilah Cara Orang Tua Membangunkan Anak yang Benar, Bisa Berdampak Besar di Masa Depan

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, telah menegaskan bahwa pemberian THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pekerja mendapatkan hak mereka secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meskipun dikenakan denda, penting untuk dicatat bahwa kewajiban perusahaan untuk membayar THR kepada pekerjanya tetap ada.
 
Denda tersebut seharusnya tidak mengurangi atau menghilangkan hak pekerja untuk menerima THR sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
 

Tags

Terkini