nasional

Mahfud MD Bantah Hak Angket Gertakan Semata, Siap Ajukan Gugatan ke MK Terkait Pilpres 2024

Sabtu, 2 Maret 2024 | 15:00 WIB
Cawapres nomor urut 3 (dok youtube kompas)

Bisnisbandung.com - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD dengan tegas menolak usulan Hak Angket DPR RI terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 hanya sebagai bentuk gertakan semata.

Mahfud MD menegaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan usulan tersebut setelah masa reses DPR berakhir dan sidang dimulai pada 5 Maret 2024.

Ia menegaskan bahwa proses Hak Angket bukanlah sekadar ancaman kosong, melainkan telah dimulai dengan bukti-bukti yang kuat.

Baca Juga: Toxic Relationship 3 Tanda Pasangan yang Manipulatif, Tinggalkan atau Lanjutkan?

Meski bukan anggota partai politik atau parlemen, Mahfud MD menegaskan keterlibatannya dalam memberikan saran terkait substansi Hak Angket tersebut.

Dikutip dari youtube kompas, Mahfud MD menjelaskan "Saya bukan orang partai, tapi saya pastikan Hak Angket ini berjalan".

"Karena saya tidak hanya memberikan saran tetapi juga terlibat dalam prosesnya," tambahnya.

Terkait dugaan gertakan terhadap Hak Angket, Mahfud MD menegaskan bahwa ini bukanlah ancaman tanpa dasar.

Baca Juga: Pahami 5 Cobaan Menjelang Pernikahan, Hati-hati Bikin Goyah Hubungan

Mahfud MD mengatakan "Jangan masyarakat disesatkan, ini bukan gertakan. Kalau diajukan, tunggu sidang DPR".

"Ini bukan gertakan, ini sudah diajukan dan buktinya sudah kami siapkan," tegasnya.

Selain menanggapi isu Hak Angket, Mahfud MD juga menyampaikan kesiapannya untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilpres 2024.

Meskipun tim hukum oleh TPN Ganjar Mahfud telah terbentuk, Mahfud MD menekankan bahwa proses pemilu belum usai, dan tahap rekapitulasi suara nasional baru dimulai oleh KPU.

Baca Juga: Judika telah Resmi Merilis Single Terbaru Video Klip berjudul 'Ingkar Janji'

Halaman:

Tags

Terkini