nasional

Pemilu 2024 Dipertanyakan, ICW dan Kontras Tantang KPU RI untuk Buka Informasi

Jumat, 23 Februari 2024 | 19:45 WIB
Kadiv korupsi Politik ICW, Egi Primayogha (dok youtube inews)

Oleh karena itu, keduanya memberikan tenggat waktu 3 hari kepada KPU RI untuk menyediakan dokumen-dokumen yang relevan dengan permasalahan tersebut.

Sikap tegas ICW dan Kontras mencerminkan tekad untuk memastikan bahwa proses demokrasi di Indonesia berjalan dengan jujur dan terbuka.***

Halaman:

Tags

Terkini