Oleh karena itu, keduanya memberikan tenggat waktu 3 hari kepada KPU RI untuk menyediakan dokumen-dokumen yang relevan dengan permasalahan tersebut.
Sikap tegas ICW dan Kontras mencerminkan tekad untuk memastikan bahwa proses demokrasi di Indonesia berjalan dengan jujur dan terbuka.***
Artikel Terkait
Adian Napitupulu: Hak Angket Bukan Sekadar Pertarungan, Tapi Pencarian Kebenaran Pilpres 2024
TKN Fanta Sambut Kemenangan Prabowo-Gibran 2024
Drama Hak Angket, Nasdem Ingatkan Keputusan Ada di Tangan Ketua Umum Partai
Yusril Minta Pihak yang Kalah Hindari Hak Angket DPR, Alihkan ke MK
Habiburokhman: Prabowo-Gibran Unggul, Real Count KPU Menguat!
AHY Bantah Jabatan Menteri sebagai 'Hadiah' Jokowi, Demokrat Fokus Dukung Prabowo-Gibran