nasional

Kecewa dengan Putusan Hakim, MAKI Akan 'Balas Dendam' dalam Gugatan Baru

Kamis, 22 Februari 2024 | 14:30 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (dok youtube kompas)

Bisnisbandung.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Harun Masiku.

Keputusan tersebut membuat MAKI menyatakan rasa kecewa, meskipun tetap menghormati keputusan hakim.

Dalam pernyataannya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyayangkan bahwa hingga kini belum ditemukan bukti formal berupa surat perintah penghentian penyelidikan.

Baca Juga: Bagaimana Menghadapi Si Muka Dua? Simak Solusi Paling Top Disini

Dikutip dari youtube kompas, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan "Hakim lebih fokus pada aspek formalitas dan surat".

"Daripada memasuki materi yang lebih substansial terkait penghentian penyelidikan yang tidak transparan," tambahnya.

MAKI juga menanggapi saran hakim yang menyarankan untuk mengajukan keluhan jika merasa tidak puas dengan profesionalisme hakim.

Mereka berkomitmen untuk mempertimbangkan opsi ini ke depannya.

Namun, MAKI tidak berputus asa. Dalam rencananya, mereka akan mengajukan gugatan baru dalam waktu dua minggu hingga satu bulan ke depan.

Baca Juga: Hati - hati ! Inilah 4 Ciri Si Muka Dua, Jangan Sampai Kena Deh

Gugatan baru ini akan didasarkan pada pertimbangan kasus sebelumnya yang pernah dimenangkan oleh MAKI, seperti kasus Senturi dan kasus serupa di Boyolali.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan "Keputusan ini tidak menghentikan langkah mereka dalam memperjuangkan keadilan".

Mereka berjanji akan terus berjuang untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum demi kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Yang bener aja? Inilah tipe rumah Chindo bisa bawa hoki untuk penghuninya

Halaman:

Tags

Terkini