Bisnisbandung.com - Fritz Edward Siregar, yang merupakan mantan anggota Bawaslu ikut merespon hasil penghitungan suara atau exit poll.
Hal ini terkait viralnya pengumuman exit poll pemilu tps luar negeri di media sosia pada hari selasa (13/2/24).
Lebih lanjut Fritz mengungkapkan bahwa pengumuman exit poll di masa tenang adalah pelanggaran pemilu.
Baca Juga: Khusus Traveler! Simak 5 Hal Wajib Tahu Saat Menginap di Hotel
"Pengumuman hasil exit poll di luar negeri, terlepas dari hoax dan kebenaran hasilnya, adalah sebuah pelanggaran pemilu, bisa diancam pidana 1 tahun penjara." kata Fritz dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran tersebut kemudian menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 36 Undang-undang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
Ia menyebutkan bahwa Undang-undang Pemilu juga telah mengatur larangan mengenai penyebaran hasil survei di tengah masa tenang.
Baca Juga: Dokter Ini Kritik Konten Bobon Santoso dan Sebut Kontennya Menjijikan saat Bagi Makanan di Papua
"Hal ini diatur dalam pasal 449 ayat 2 UU Pemilu. Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang dilakukan pada masa tenang," ujar Firtz.
"Berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu, masa tenang pemilu 2024 berlangsung dari tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024," sambungnya.
Fritz juga mengingatkan bahwa penyebaran hasil exit poll di masa tenang dapat dikenakan sanksi pidana.
Baca Juga: Resep Valentine Smoothies Minuman Manis Segar di Hari Kasih Sayang
"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 449 ayat 2 akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah." bunyi pasal 509 Undang-undang Pemilu.
Lebih lanjut, Fritz menegaskan bahwa Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) luar negeri berwenang mengusut setiap dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di luar negeri.