Ketentuan tersebut termuat di dalam Pasal 6 ayat (4) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
"Berdasarkan hal tersebut kami mendorong Gakkumdu luar negeri untuk proaktif bergerak dengan segera melakukan pengusutan tindak pidana pemilu tersebut demi terciptanya penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan amanat konstitusi." pungkas Fritz.***
Artikel Terkait
Jusuf Kalla Ungkap Tantangan dalam Pemilu, Proses Demokrasi yang Rumit
Hamas Pernah Mengirim Surat Ke Presiden Jokowi, Isinya Membuat Indonesia Tidak Bisa Tinggal Diam
Fahri Hamzah Terharu Sambut Kemenangan Prabowo-Gibran, Quick Count Menunjukkan Dominasi
Anies Baswedan Ajak Masyarakat Bersabar dan Tunggu Pengumuman Resmi KPU
Hitung Cepat Tak Mewakili Semua! Ganjar Pranowo: Hanya Hasil Resmi KPU yang Ditunggu
Meski Prabowo-Gibran Banyak Diserang Hoax, Nusron Wahid Sebut Masyarakat Sudah Cerdas