Bisnisbandung.com - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty memberikan imbauan kepada peserta pemilu.
Lolly Suhenty menghimbau untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri setelah masa kampanye berakhir.
Hal Tersebut diungkapkannya dalam pembinaan Apel Siaga dan Patroli Pengawasan Pemilu 2024 di Ternate, Maluku Utara.
Baca Juga: Kalahkan Yordania, Qatar Juara Piala Asia 2023
Lolly Suhenty mengingatkan bahwa 10 Februari 2024 merupakan hari terakhir masa kampanye, dan penertiban APK harus sudah berjalan.
Dikutip dari halaman Bawaslu, Lolly Suhenty mengatakan "10 Februari 2024 merupakan hari terakhir masa kampanye yang artinya proses penertiban APK harus sudah berjalan".
"Kepada seluruh partai politik peserta pemilu, mari bersama-sama secara mandiri melakukan penertiban APK," tambahnya.
Lolly Suhenty menjelaskan bahwa jika penertiban APK dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu bersama pemerintah daerah (Satpol PP) maka APK tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Hal ini karena, menurutnya, APK yang sudah ditertibkan tidak bisa dipakai lagi pada pilkada mendatang.
Lolly Suhenty menjelaskan "Jika yang menertibkan APK adalah jajaran pengawas pemilu bersama Satpol PP dari unsur pemerintah daerah, KPU, dan Dishub yang bergerak, alat peraga kampanye itu tidak bisa digunakan kembali.
"Sayang, padahal proses pilkada beririsan dengan proses pemilu," tambahnya.
Lolly Suhenty juga meminta kepada seluruh jajaran pengawas pemilu untuk terus melakukan patroli pengawasan Pemilu 2024.
Baca Juga: Ole Romeny, Calon Striker Naturalisasi Timnas Indonesia