nasional

Cinta Kandas, Pelajar SMK Ini Bantai Satu Keluarga Untuk Lampiaskan Kebencian

Jumat, 9 Februari 2024 | 08:00 WIB
Studio Ilustrasi Pembunuhan Garis Polisi (pexels/CottonBro )

Bisnisbandung.com - Seorang siswa SMK Babulu, Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur yang berumur 16 tahun yaitu Junaedi baru saja membuat geger seluruh Indonesia. Bagaimana tidak, Junaedi dengan kejam dan bengis membantai satu keluarga pada malam Selasa (6/2/2024).

Peristiwa itu bermula saat RJS (15) yang merupakan pacar dari Junaedi memutuskan hubungannya dengan Junaedi karena Ayahnya tidak menyetujui hubungan tersebut.

Diketahui ketidaksetujuan tersebut terjadi karena antara keluarga RJS (15) dan Junaedi sedang ada konflik masalah.

Baca Juga: Wakil Presiden Ma'ruf Amin Respons Kritik Kampus, Dinamika Politik Menuju Pemilu 2024

Akibat cinta kandas, Junaedi pun memutuskan untuk membantai keluarga RJS (15) menggunakan sebuah parang pada malam Selasa (6/2/2024).

Sebelum melakukan aksinya, Junaedi diketahui sempat mabuk-mabukan bersama temannya tidak jauh dari lokasi keluarga korban.

Di malam itu, sehabis pulang dari mabuk-mabukan, Junaedi mendatangi lokasi rumah keluarga RJS (15) dan mematikan meteran listrik rumah tersebut. 

Baca Juga: Isu Retno Marsudi Mundur Dari Kabinet, 'Komitmen Saya Bekerja Seperti Ini'

Junaedi kemudian memasuki rumah RJS (15) dan saat bertemu dengan Waluyo (35) yaitu ayah RJS (15), Junaedi segera membacoknya dengan parang tanpa ampun.

Junaedi pun segera memasuki sebuah kamar dan membunuh SW (34) yang merupakan ibu dari RJS (15). Tidak tanggung-tanggung Junaedi juga membantai RJS (15) kekasihnya sendiri dan VDS (11) dan ZAA (3) yang merupakan adik dari RJS (15).

Setelah puas membunuh keluarga RJS (15), Junaedi pun tidak lupa untuk memperkosa RJS (15) dan ibunya RJS yaitu SW (34).

Baca Juga: Bisa Dicontoh! Sejarah Belanda Mengatasi Banjir Sampai Tuntas, Negeri Kincir Angin Ini Menguras Air Laut

"Dari keterangan pelaku, ia sempat melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak tertua yang juga tewas terbunuh" ucap AKBP Supriyanto.

Akibat melakukan aksinya tersebut, Junaedi akan dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 junchto pasal 76 huruf c Undang-Undang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.***

Halaman:

Terkini