Bertugas dalam menjaga ketertiban di TPS, menerima pemilih surat suara, membuat daftar hadir, membantu dalam proses pemilihan, serta pencatatan suara sah partai politik.
Baca Juga: Tito Karnavian Ditunjuk Jokowi Jadi Plt Menko Polhukam Gantikan Mahfud MD
4. KPPS 5
Bertugas dalam mengarahkan pemilih ke bilik suara kosong, memberikan bantuan kepada pemilih disabilitas atau yang membutuhkan.
Bersama anggota KPPS keempat, mereka membantu ketua KPPS dalam berbagai tugas lainnya.
5. KPPS 6
Bertugas dalam mengarahkan pemilih ke surat suara, memastikan semua surat suara dimasukkan ke kotak, dan mengelompokkan surat suara sah serta tidak sah bersama anggota ketujuh.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta GP Ansor Aktif Lawan Hoaks, Wujudkan Pemilu Aman dan Transparan
6. KPPS 7
Bertugas dalam memberikan petunjuk pemilih untuk mencelupkan jari ke dalam tinta, memastikan tinta basah di kuku, dan menjamin tidak ada penghapusan tinta.
Selanjutnya, anggota KPPS 7 mempersilahkan pemilih keluar TPS dan merangkap sebagai penjaga ketertiban jika tidak ada petugas LINMAS.***