Bertugas dalam menjaga ketertiban di TPS, menerima pemilih surat suara, membuat daftar hadir, membantu dalam proses pemilihan, serta pencatatan suara sah partai politik.
Baca Juga: Tito Karnavian Ditunjuk Jokowi Jadi Plt Menko Polhukam Gantikan Mahfud MD
4. KPPS 5
Bertugas dalam mengarahkan pemilih ke bilik suara kosong, memberikan bantuan kepada pemilih disabilitas atau yang membutuhkan.
Bersama anggota KPPS keempat, mereka membantu ketua KPPS dalam berbagai tugas lainnya.
5. KPPS 6
Bertugas dalam mengarahkan pemilih ke surat suara, memastikan semua surat suara dimasukkan ke kotak, dan mengelompokkan surat suara sah serta tidak sah bersama anggota ketujuh.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta GP Ansor Aktif Lawan Hoaks, Wujudkan Pemilu Aman dan Transparan
6. KPPS 7
Bertugas dalam memberikan petunjuk pemilih untuk mencelupkan jari ke dalam tinta, memastikan tinta basah di kuku, dan menjamin tidak ada penghapusan tinta.
Selanjutnya, anggota KPPS 7 mempersilahkan pemilih keluar TPS dan merangkap sebagai penjaga ketertiban jika tidak ada petugas LINMAS.***
Artikel Terkait
Nirina Zubir Ajak Masyarakat Agar Tidak Golput, Suruh Gunakan Hak Suara untuk Pilpres 2024
SBY Ungkap Prabowo Putra Terbaik Bangsa, Mampu Bawa Indonesia Sejahtera dan Maju
Tito Karnavian Ditunjuk Jokowi Jadi Plt Menko Polhukam Gantikan Mahfud MD
Presiden Jokowi Minta GP Ansor Aktif Lawan Hoaks, Wujudkan Pemilu Aman dan Transparan
Pentingnya Mengetahui Sumber Uang Negara, Sri Mulyani Ajak Rakyat Awasi Pengelolaan Dana Bansos
Daftar 12 Panelis Debat Kelima Pilpres 2024, Siapa Mereka?