nasional

Sebanyak 5,7 juta petugas KPPS Pemilu 2024 dilantik, Begini tahapan rekrutnya dan besaran gaji yang diterima

Rabu, 31 Januari 2024 | 20:15 WIB
Petugas KPPS Pemilu (instagram ussfeeds)

Berlanjut sistem perekrutan anggota KPPS yang dilakukan secara 2 tahapan yakni online dan secara langsung.

Baca Juga: Ribuan Petani dan Peternak Bergemuruh, Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Sumedang

Proses rekrut secara online, KPU memiliki sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) di website siakba.kpu.go.id.

Sementara itu untuk rekrutmen langsung, masyarakat yang tertarik jadi anggota KPPS mendatangi sekretariat PPS berada di kantor desa/kelurahan setempat.

Beberapa persyaratan seleksi anggota KPPS mulai dari menyiapkan dokumen fotokopi KTP, Ijazah terakhir yang telah dilegalisir.

Baca Juga: HP Aiman telah Disita oleh Pihak, Dirkrimsus Menegaskan Sudah Sesuai Prosedur

Menyertakan surat keterangan kesehatan rumah sakit, puskesmas atau klinik memuat keterangan hasil pemeriksaan tekanan darah, sampai kolesterol.

Anggota KPPS berusia minimal berusia 17 tahun maksimal 55 tahun sesuai undang-undang yang berlaku.

Tidak pernah menjadi anggota maupun tim sukses partai politik di daerahnya masing-masing, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

Baca Juga: Ini Dia Sejumlah Gejala Depresi Ringan Yang Mungkin Kadang Terabaikan

Mampu secara jasmani, rohani, dan tentunya bebas dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang (Narkoba).

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam artian karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun atau lebih.

Baca Juga: Bayar Kuliah di ITB Pakai Pinjol, Anies Baswedan: Negara Harus Bertanggung Jawab!

Oleh karena itu sebagai anggota KPPS tidak sembarangan orang soalnya direkrut secara ketat demi keberlangsungan Pemilu 2024.

Halaman:

Tags

Terkini