Sepanjang tahun 2023 tepatnya pada bulan Januari hingga November, KPK setidaknya telah menangani kasus tindakan korupsi berjumlah 128 kasus.
Baca Juga: Meutya Hafid: Presiden Hanya Menjelaskan Aturan, Bukan Mendeklarasikan Keberpihakan
Beberapa diantaranya 63 kasus gratifikasi, 54 kasus pengadaan barang/jasa, 8 kasus pencucian uang, 2 kasus perintangan, dan 1 kasus pemerasan.
Berdasarkan jenis perkaranya, sebagian besar kasus yang ditangani oleh KPK masuk kategori penyuapan atau gratifikasi.
Tindakan gratifikasi dilarang keras karena dapat mendorong pegawai negeri bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak professional.
Baca Juga: Anies Baswedan Sowan ke Sultan Hamengkubuwono X, Minta Restu dan Silaturahmi
Tidak semua pemberi gratifikasi dapat diberikan sanksi, kecuali memenuhi unsur tindak pidana suap.
Sedangkan dilihat berdasarkan jabatannya, koruptor terbanyak berasal dari Eselon I,II,III, dan IV total 53 orang.
Swasta 44 orang, lembaga 3, Walikota/Bupati dan wakilnya 7 orang, hakim 2, pengacara 2 , Anggota DPR/DPRD RI 1, Gubernur 1 , dan lainnya 15 orang.
Baca Juga: Jusuf Kalla Ungkap Jokowi Sudah Berubah
Apalagi tugas Presiden maupun wakilnya di masa mendatang tugasnya sangat berat dengan memberantas korupsi sampai ke akarnya.
Permasalahan korupsi bukan hanya merugikan negara namun secara perlahan nyendat pertumbuhan ekonomi.
Jika tidak ditindak secara langsung dan dibiarkan, maka jangan harap Indonesia menjadi negara maju.
Baca Juga: Kritik Luhut kepada Tom Lembong, Jangan Sebarkan Informasi Tidak Benar
Terlebih lagi salah satu target paslon nomor urut 2 sebut saja Prabowo-Gibran mempunyai visi-misi menuju Indonesia emas tahun 2045.