nasional

Aturan Ketat PBNU, Khofifah Harus Lepas Jabatan Jika Terjun ke Politik Nasional

Jumat, 19 Januari 2024 | 12:30 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) (dok youtube NU)

Bisnisbandung.com - Dalam perkembangan terkini muncul keharusan bagi Khofifah untuk menonaktifkan diri dari jabatannya.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).

Gus Yahya menyebut apabila terlibat sebagai juru kampanye untuk menonaktifkan diri dari jabatannya.

Baca Juga: Para Selebriti Menyaksikan Prabowo Lepas Kapal RS TNI yang Bantu Palestina

Seperti diketahui Khofifah secara resmi terdaftar sebagai juru kampanye atau terlibat dalam tim nasional.

Sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh PBNU menjadi tindakan wajib untuk menonaktifkan diri dari jabatannya.

Dikutip dari Instagram pikiranrakyat, Gus Yahya menetapkan “Bahwa pengurus yang terlibat dalam tim kampanye presiden harus nonaktif dari jabatannya sampai akhir proses Pemilihan Presiden,”.

"PBNU telah menetapkan parameter jelas dalam hal ini,” tambahnya.

Baca Juga: Terang-terangan dukung Capres 02, Barisan Menteri Jokowi yang jadi pendukung Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024

Keikutsertaan aktif dalam tim nasional menjadi alasan untuk sementara waktu meninggalkan posisi kepemimpinan yang diemban Khofifah.

"Soal Bu Khofifah kalau memang dia sudah secara resmi terdaftar sebagai jurkampanye atau terdaftar ke dalam tim TKN, kalau sudah terdaftar resmi maka dia harus nonaktif dari jabatannya sebagai ketua umum Muslimat NU," kata Gus Yahya

Pentingnya ketentuan ini juga mencakup para calon yang mencalonkan diri dalam Pemilu.

Dengan penuh keyakinan, Gus Yahya menegaskan bahwa PBNU tidak akan terjerat dalam pusaran politik praktis.

Baca Juga: Pendukung paslon 01 harus tau, Deretan proyek Anies Baswedan dinilai gagal kala menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta

Halaman:

Tags

Terkini