Bisnisbandung.com - Kamis 11 Januari 2024, Afrika selatan resmi menuduh Israel melakukan genosida kepada Gaza di hadapan Mahkamah Internasional.
Selain itu juga, Afrika Selatan mendesak Pengadilan Internasional (ICJ) segera memerintahkan Israel untuk menghentikan operasi militernya di Gaza.
Pihak Afrika Selatan menilai bahwa serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 lalu tak bisa membenarkan dugaan Israel melanggar konvensi genosida.
Secara tidak langsung gugatan ini dibuat ketika perang antara Israel dan Hamas yang sampai saat ini terus memakan korban jiwa.
Kemenkes di Gaza pun baru-baru ini mengungkapkan data lebih dari 23 ribu orang menjadi korban akibat operasi militer Israel.
Ronald Lamola sebagai Menteri Kehakiman Afrika Selatan juga memberikan statement resmi kepada Mahkama Internasional.
"Tidak ada serangan bersenjata dalam wilayah sebuah negara, tidak peduli betapa seriusnya itu dapat memberikan pembenaran untuk atau membela pelanggaran konvensi genosida,"ujar Ronald Lamola dalam Mahkama Internasional dikutip dari Channel News Asia Kamis (11/01/2024).
"Respon Israel terhadap serangan 7 Oktober telah melewati batas ini dan menimbulkan pelanggaran konvensi,"tambahnya.
Pada tanggal 29 Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan permohonan untuk memulai proses hukum terhadap Israel.
Baca Juga: Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak Optimis Dengan Skuad Garuda di Piala Asia 2023
Proses hukum yang digugat oleh Afrika Selatan kepada Israel terkait dugaan pelanggaran dalam konvensi genosida.
Kemudian pada tanggal 11 Januari 2023, Afrika Selatan memberikan argumennya di hadapan ICJ terkait operasi militer Israel di wilayah Gaza.