Bisnisbandung.com - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan iklan kampanye dalam menjalani tahapan Pemilihan Umum 2024.
Menurutnya, iklan kampanye baru diperbolehkan dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.
Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
Dikutip dari halaman resmi Bawaslu, Walaupun kampanye Pemilu 2024 telah dimulai sejak 28 November 2023, Bagja menekankan bahwa iklan kampanye baru boleh diinisiasi setelah tanggal 21 Januari 2023.
Hal ini menjadi poin krusial dalam menjaga keteraturan dan keadilan dalam proses kampanye menuju Pemilu.
Dalam rangka pengawasan iklan kampanye, Bagja menegaskan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak berdiri sendiri.
Pengawasan ini juga melibatkan gugus tugas yang terdiri dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Pers.
Baca Juga: Simak Prediksi Terbaru Harga Kripto Bitcoin dari Tim Draper
Kolaborasi ini diharapkan dapat menguatkan pengawasan dan menegakkan aturan terkait iklan kampanye Pemilu.
"KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan bersama-sama menegakkan aturan terkait iklan kampanye pemilu," ujar Bagja.
Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi langkah proaktif untuk mencegah potensi pelanggaran dan memastikan integritas jalannya kampanye.
Bagja juga menyoroti pentingnya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye dalam pelaksanaan kampanye.
Baca Juga: Meski Cuitannya Sering Berpengaruh, Elon Musk Mengaku Jarang Mikirin Kripto