Bawaslu Ingatkan 21 Januari 2024 Mulainya Iklan Kampanye Pemilu

photo author
- Jumat, 29 Desember 2023 | 08:00 WIB
Bagja menekankan bahwa iklan kampanye baru boleh diinisiasi setelah tanggal 21 Januari 2023.  (dok bawaslu.go.id)
Bagja menekankan bahwa iklan kampanye baru boleh diinisiasi setelah tanggal 21 Januari 2023. (dok bawaslu.go.id)

Tanpa STTP Kampanye, pengawas memiliki wewenang untuk merekomendasikan pembubaran kampanye atau bahkan penegakan hukum.

Keberadaan STTP Kampanye menjadi bukti legalitas dan keterbukaan setiap kampanye yang berlangsung.

Menariknya, dalam acara tersebut, Bagja juga mengunjungi Desa Anti Politik Uang yang terletak di Desa Tanjung Kubik Utara, Kecamatan Pulau Tiga Barat, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Juga: Robert Kiyosaki Membuka Rahasia Sumber Kekayaan Utamanya

Inisiatif seperti Desa Anti Politik Uang menjadi teladan untuk memupuk semangat demokrasi yang bersih dan bebas dari praktik politik uang yang merugikan.

Sebagai pemimpin Bawaslu, Bagja tidak hanya menegaskan aturan, tetapi juga memperlihatkan dukungan terhadap inisiatif masyarakat yang memperjuangkan nilai-nilai demokrasi yang sehat dan jujur.

Dengan demikian, Bawaslu dan seluruh lembaga terkait dapat bersama-sama membentengi proses Pemilu 2024 agar berjalan dengan transparan, adil, dan tanpa kecurangan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X