Tanpa STTP Kampanye, pengawas memiliki wewenang untuk merekomendasikan pembubaran kampanye atau bahkan penegakan hukum.
Keberadaan STTP Kampanye menjadi bukti legalitas dan keterbukaan setiap kampanye yang berlangsung.
Menariknya, dalam acara tersebut, Bagja juga mengunjungi Desa Anti Politik Uang yang terletak di Desa Tanjung Kubik Utara, Kecamatan Pulau Tiga Barat, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Baca Juga: Robert Kiyosaki Membuka Rahasia Sumber Kekayaan Utamanya
Inisiatif seperti Desa Anti Politik Uang menjadi teladan untuk memupuk semangat demokrasi yang bersih dan bebas dari praktik politik uang yang merugikan.
Sebagai pemimpin Bawaslu, Bagja tidak hanya menegaskan aturan, tetapi juga memperlihatkan dukungan terhadap inisiatif masyarakat yang memperjuangkan nilai-nilai demokrasi yang sehat dan jujur.
Dengan demikian, Bawaslu dan seluruh lembaga terkait dapat bersama-sama membentengi proses Pemilu 2024 agar berjalan dengan transparan, adil, dan tanpa kecurangan.***
Artikel Terkait
Anies Baswedan Gebrak Pasar Flamboyan, Janji Beri Bantuan Modal dan Pelatihan
Anies Baswedan ke Pondok Pesantren Al Wahdah, Silaturahmi dan Minta Dukungan Ulama
Pengecekan Logistik Pemilu oleh Bawaslu, Kota Bandung Siap Menyongsong Pemilu 2024 dengan Tertib
Dibalik Hinaan 'Anak Ingusan', Mengapa Prabowo Pilih Gibran sebagai Cawapres?
Anies Baswedan: 'Kami tidak ingin menyebut wajib pajak dengan istilah binatang'
Rocky Gerung: Surat Suara Sudah Dicoblos di Taipei Bukan Kesalahan Tapi Percobaan yang Gagal