Dalam penutupnya, Mahfud MD menegaskan sikap kritisnya terhadap revisi UU KPK dengan menyatakan, "RUU KPK yang disahkan oleh DPR itu dibatalkan saja,".
Slain itu menekankan bahwa revisi tersebut memang menjadi bagian dari usaha pelemahan terhadap KPK.***