Bisnisbandung.com - Prof. Mahfud MD menyampaikan pandangannya terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahfud MD menyatakan bahwa perubahan tersebut menjadi bagian dari usaha yang melemahkan institusi pemberantasan korupsi.
Ini diungkapkan oleh Mahfud MD saat memperingati Hari Antikorupsi Sedunia di Hotel Grand Preanger, Kota Bandung, seperti yang dikutip dari Instagram tpdganjarmahfud.jabar.
Baca Juga: Bikin Doi Klepek-klepek! 5 Cara Meluluhkan Hati Wanita Pendiam
"Diawali dengan upaya pelemahan KPK melalui revisi undang-undang KPK pada tahun 2019," ujar Mahfud MD.
Ini mencerminkan kekhawatirannya terhadap perubahan legislasi yang dinilainya merugikan keberlanjutan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan, "Undang-undang ini mengundang protes besar dari berbagai kalangan."
Baca Juga: 5 Hal yang Diperhatikan Pria dari Wanita Saat Pertama Kali Bertemu
Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam proses revisi tersebut, meskipun ada dugaan sebaliknya.
"Saya ingin jelaskan dulu, ada yang rakyat menyatakan, 'Pak Mahfud, Anda akan ikut membuat undang-undang KPK,'" ujar Mahfud MD.
Dengan tegas Mahfud MD mengatakan, "Tidak, saya tidak ikut."
Mahfud MD mengungkapkan waktu yang singkat antara penunjukan dirinya sebagai menteri dengan penyelesaian revisi UU KPK.
"RUU KPK itu disahkan oleh DPR pada awal September, saya menjadi menteri pada akhir Oktober, jadi ada waktu satu setengah bulan sebelum jadi undang-undang tetapi sudah disahkan," jelasnya.