Namun, sampai saat ini masih ada pengecualian yang bernama Dispensasi Kawin baik perempuan maupun laki-laki.
Baca Juga: Bukan Anak Presiden Penyesalan Cak Imin Tidak Ikut Cawapres Sejak Muda
Dispensasi kawin merupakan pengecualian batas umur yang bisa diajukan ke pengadilan Agama setempat dengan mengisi formulir dokumen administrasi.
Pertimbangan dikabulkannya karena berdasarkan Peraturan Mahkama Agung Nomor 5 Tahun 2019.
Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2019 isinya mengenai kepentingan terbaik dan hak hidup dan tumbuh kembang anak.
Baca Juga: Diabetes pada usia muda? Kok bisa ?
Kemudian, penghargaan atas pendapat, harkat, dan martabat sebagai layaknya manusia pada umumnya.
Selanjutnya non-diskriminasi, kesetaraan gender, dan persamaan di depan hukum, keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum.
Dari data KemenPPA tahun 2022 lalu, sekitar 55.000 Dispensasi Kawin yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Agama.
Baca Juga: Apakah aman anak usia 2 tahun sudah masuk sekolah ?
Jumlah ini sebenarnya mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya yang menyentuh angka 65.000.
Sedangkan menurut UNICEF tahun 2022, Indonesia menduduki peringkat 8 di dunia dan 2 Asean dengan kasus pernikahan dini terbanyak.
Indonesia tercatat sebagai negara dengan kasus pernikahan dini terbanyak yang mencapai jumlah 1,5 juta.
Baca Juga: Okky Madasari Soroti Sikap Gibran: 'Gemar Menghindar dari Pertanyaan Publik
Pada tahun 2020, BPJS, Bappenas, UNICEF dan PUSKAPA UI membuat sebuah laporan bertajuk Prevention of Child Marriage.