nasional

Aturan hukum penghinaan di internet resmi berubah, DPR sahkan revisi UU ITE. apakah masyarakat takut?

Rabu, 6 Desember 2023 | 20:15 WIB
DPR RI sahkan revisi UU ITE tentang hukum internet (instagram ussfeeds)

Catatan penting yang harus digaris bawahi yaitu soal perlindungan anak di ruang digital terutama internet.

Baca Juga: Beragam Promo Seru! BRI dan Citilink Gelar Online Travel Fair

Termasuk akses dan restriksi penyelenggara sistem untuk keamanan konten yang mencakup di dalamnya.

Di saat yang bersamaan, pengawas komunikasi digital Inggris yaitu Ofcom ajukan draft perlindungan anak di internet buat terhindar dari konten sensitif.

Salah satu isinya, meski terbilang legal disana tetapi para penyelenggara sistem harus bertanggung jawab dengan mewajibkan verifikasi KTP untuk aksesnya.

Baca Juga: Terkait Isu Menolak IKN, Capres Anies Baswedan Tekankan Bukan IKN nya Tetapi Penggunaan Anggaran

Apalagi di zaman sekarang ini masih ramainya kasus cyberbullying sehingga Pemerintah Indonesia harus bergerak cepat mencegahnya.

Mungkin saja jawaban revisi mengenai aturan hukum terkait penghinaan di situs internet nantinya akan membuat efek jerah bagi masyarakat.

Sebenarnya Pemerintah melarang keras untuk penghinaan bagi siapapun karena bisa berpengaruh terhadap mental seseorang kedepannya.

Baca Juga: Kelezatan dan Manfaat Minuman Tebu: Pohon Manis yang Menyehatkan

Jika tidak cepat dicegah, maka akan banyak terus yang menjadi korban penghinaan di dunia internet.

Seperti halnya beberapa ahli juga menuturkan penggunaan internet bisa baik tetapi bagaimana orang yang menggunakannya.

Sedangkan kejahatan internet dan penghinaan hingga saat ini masih menjadi permasalahan penting di dunia maupun Indonesia.

Baca Juga: 3 Shio Ini Akan Temukan Cinta Sejatinya Di 2024

Walaupun terdapat dampak positif maupun negatif ketika seseorang menggunakan internet dalam kehidupan sehari-harinya.

Halaman:

Tags

Terkini