nasional

Bawaslu Gencar Tekan Pelanggaran Pemilu 2024, Bentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Kampanye

Senin, 4 Desember 2023 | 08:30 WIB
Anggota Bawaslu Puadi membentuk tim fasilitasi pengawasan kampanye (dok bawaslu.go.id)

Bisnisbandung.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus meningkatkan upaya untuk menekan jumlah pelanggaran selama masa kampanye menjelang Pemilihan Umum 2024.

Dikutip dari halaman resmi KPU, Salah satu langkah tegas yang diambil adalah pembentukan tim fasilitasi pengawasan kampanye.

Anggota Bawaslu Puadi menggarisbawahi pentingnya pemahaman terhadap Pasal 280 Undang-undang 7 Tahun 2017 dalam mendukung kinerja tim pengawasan kampanye.

Baca Juga: 5 Tanda Dia Bahagia Bersamamu dalam Menjalin Hubungan

Pasal ini menjadi panduan utama yang mengatur larangan-larangan dalam tahapan kampanye Pemilu 2024.

"Ujung tombak pengawasan ada pada teman-teman di provinsi dan kabupaten/kota," ujar Puadi saat menutup Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran Pemilu Gelombang III di Nusa Dua, Denpasar.

Puadi menambahkan "Tolong pahami betul Pasal 280 Undang-undang 7 Tahun 2017 soal larangan dalam berkampanye,".

Puadi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi menekankan responsivitas pengawas sebagai kunci dalam menanggapi informasi awal dari masyarakat.

Baca Juga: Kenapa Bisa Keuangan Saat Pandemi Menurun?

Jika ada indikasi pelanggaran, Bawaslu diharapkan segera menelusuri dan berkoordinasi untuk mengambil tindakan yang tepat.

"Seluruh jajaran Bawaslu harus bisa menyusun laporan dan jawaban dalam persidangan. Bawaslu menjadi ujung tombak bagi peserta pemilu yang memperjuangkan keadilan pemilu," tambahnya.

Puadi juga menegaskan bahwa pengawas pemilu perlu memiliki keterampilan yang mumpuni.

Baca Juga: Arti Kelahiran Hari Senin Sampai Minggu Yang Perlu Kita Tau! Oalah Ternyata Ini

Dorongan untuk terus belajar, baik melalui membaca buku maupun berinteraksi langsung dengan anggota Bawaslu yang berpengalaman, dianggap sebagai langkah penting.

Halaman:

Tags

Terkini