Bukan hanya itu saja, Pemerintah saat ini juga berupaya menjamin akses Air Tanah untuk generasi yang akan datang.
Baca Juga: 6 Tempat Wisata Kekinian di Bali, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun
Adapun golongan masyarakat yang memerlukan izin penggunaan Air Tanah diantaranya penggunaan air tanah minimal 100 m3 per bulan per kepala keluarga.
Penggunaan Air Tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 m3 per bulan per kelompok.
Pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang ada, kegiatan wisata atau olahraga air yang dikelola umum atau bukan usaha.
Baca Juga: Anies Baswedan Ungkap Alasan Tidak Beri Pidato di Acara Pengundian Nomor Urut KPU
Kemudian, pemanfaatan Air Tanah untuk kebutuhan penelitian, pengembangan, pendidikan, dan kesehatan milik Pemerintah.
Lalu Penggunaan Air Tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya.
Bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan Air Tanah secara berkelompok yang berasal dari Pemerintah, swasta, atau perorangan.
Dan yang terakhir penggunaan Air Tanah untuk instansi Pemerintah juga diberlakukan izin dengan tujuan upaya dari konservasi air tanah.
Selain upaya Pemerintah untuk konservasi tanah, manfaat Air Tanah merupakan bagian dari siklus hidrologi atau daur air yang terus berjalan berulang.
Sebagai tenaga pembangkit listrik, contohnya sungai bawah tanah di daerah Karst Gombong Selatan yang memanfaatkan air bawah tanah untuk listrik mandiri.
Baca Juga: Beberapa Tokoh Politik Akan Segera Bergabung di TKN Prabowo-Gibran, Siapa Saja?
Sampai saat ini air tanah masih merupakan sumber utama untuk memenuhi kebutuhan air baku bagi penduduk baik untuk air minum, hingga sistem irigasi pertanian.***