Seperti diketahui Anwar terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi, melanggar prinsip-prinsip.
Pelanggaran tersebut seperti Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan.***