Seperti diketahui Anwar terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi, melanggar prinsip-prinsip.
Pelanggaran tersebut seperti Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan.***
Artikel Terkait
Lebih Dekat Dengan KH. Abdul Chalim Penerima Gelar Pahlawan Nasional dari Jawa Barat Tahun 2023
Dari Italia ke Indonesia, Radja Nainggolan & Sabreena Dressler jadi Duta Piala Dunia U-17
Jelang Piala Dunia U-17 2023, Waketum PSSI Berikan Motivasi dan Semangat untuk Timnas U-17 Indonesia
Kepolisian Sita Puluhan Botol Miras di Pertandingan Persib Kontra Arema FC
Bojan Beri Persib Libur 5 Hari Di Jeda Internasional
Hari Pahlawan, Presiden Jokowi Pimpin Upacara di TMPN Kalibata