nasional

Putusan MK soal Usia Capres/Cawapres Dinilai Dapat Rusak Tatanan Bernegara

Kamis, 2 November 2023 | 21:05 WIB
Potret suasana sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman. (Dok Mahkamah Konstitusi)

Bisnisbandung.com - Keputusan MK terkait syarat umur untuk maju dalam konstetasi capres-cawapres dan juga syarat pernah menjadi kepala daerah masih menuai kontroversi di masyarakat hingga saat ini.

Terbaru Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai keputusan MK tersebut membuat kehidupan demokrasi berada di ujung tanduk.

"Demokrasi tentu terganggu, lahirnya politik dinasti, suburnya nepotisme," kata Dedi Kurnia Syah di Jakarta, Kamis (2/10).

Baca Juga: Badai Hantam Prancis dan Eropa Barat, Sebabkan Kerusakan dan Korban Jiwa

Ia melanjutkan putusan MK itu membuka jalan bagi tumbuh suburnya nepotisme di alam demokrasi Indonesia.

Selain itu dampak yang lebih parah lagi, Mahkamah Konstitusi dinilai telah merusak tatanan bernegara.

"Soal imbas putusan itu yang membuka potensi nepotisme, itu hanya bagian kecil, bagian besarnya adalah MK telah merusak tatanan yudikatif. Kerusakan ini bukan soal politik, tetapi tatanan negara ikut keropos," ungkap Dedi.

Baca Juga: Ciri-ciri Mantan yang Tak Pantas diberi Peluang Balikan, No.5 Fatal Banget

Dedi berpandangan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman layak dicopot dari jabatannya dan diproses hukum.

Dedi mendasarkan pandangannya pada beberapa argumen yang menunjukkan pelanggaran krusial dalam putusan MK tersebut.

Pertama, hakim yang miliki relasi langsung dengan materi gugatan, seharusnya tidak ikut dalam merumuskan putusan.

Kedua, MK tidak miliki wewenang mengubah, menambah maupun mengurangi naskah UU. MK hanya bisa membatalkan UU dan mengembalikan keputusan hukum ke DPR RI.

"Sehingga MK layak disebut merusak konstitusi, bahkan hakim yang ikut mengubah UU layak disebut kriminal," tuturnya.

Baca Juga: 6 Cara Ini Bisa Membantu Anda Mengatasi Rasa Cemburu Yang Berlebihan Kepada Pasangan

Halaman:

Tags

Terkini