Bisnisbandung.com-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi jajarannya untuk mengoptimalkan pemakaian data registrasi sosial ekonomi (regsosek), termasuk untuk memberi pelindungan sosial untuk masyarakat.
Ini dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas (ratas) berkenaan pengelolaan data regsosek yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
"Di perlindungan sosial nanti, mulai bansos reguler, PKH [program keluarga harapan], BPNT [bantuan pangan nontunai], dan subsidi, jaminan sosial. Selanjutnya ini terus akan memakai data yang ada. Demikian juga untuk pemberdayaan masyarakat pada kegiatan padat karya, UMKM [usaha mikro, kecil, dan menengah), dan SDM [sumber daya manusia], dan dalam konvergensi sosial," tutur Airlangga.
Baca Juga: BRI Mendukung Pembangunan Berkelanjutan dengan Program CSR dan TJSL
Airlangga menambahkan, pemerintah akan mengeluarkan instruksi presiden (inpres) berkaitan regsosek yang hendak disusun oleh beberapa pemangku data, seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Data regsosek ini, kata Airlangga, akan terus diperbarui.
"Diperlukan instruksi presiden di mana kelak akan diatur pemangku datanya yang disarankan di Kementerian Keuangan dan kebijakannya oleh Pak Menteri Bappenas. Dan, selanjutnya pasti data ini dibuat diperbarui dan semua program berbasiskan dari data itu," katanya.
Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi memberikan instruksi jajaran terkait untuk meneruskan penerapan program bantuan pangan berupa beras sampai bulan Desember kedepan.
Baca Juga: Mencermati Politik Dinasti yang Sedang Jadi Topik Trending Saat Ini
Disamping itu, pemerintah akan mengeluarkan peraturan untuk menanggung pajak bertambahnya nilai (PPN) pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar.
"Bapak Presiden minta supaya dilaksanakan program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar dan ini mulai berlaku PPN-nya 100 % ditanggung pemerintah s/d bulan Juni tahun depan. Setelah bulan Juni, kelak 50 % ditanggung pemerintah," katanya.
Menko Perekonomian menjelaskan, untuk masyarakat berpendapatan rendah pemerintahan akan memberi bantuan administratif.
Baca Juga: Jisoo Blackpink dan Aktor Ahn Bohyun Dikabarkan Putus Karena Jadwal yang Padat
"Bantuan administratif, cost-nya itu termasuk BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan yang lainnya itu sekitar 13,3 juta dan pemerintah akan berkontribusi sebesar 4 juta dan ini sampai tahun 2024," pungkasnya.***