nasional

Ini Tanggapan Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie Terkait Batasan Umur Capres/Cawapres

Sabtu, 21 Oktober 2023 | 21:40 WIB
Jimly Asshiddiqie sebut batas usia capres cawapres bukan suatu masalah (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Fadli Zon Official)

Bisnisbandung.com — Polemik batasan umur capres-cawapres yang diatur UU harus 40 tahun mendapat tanggapan dari berbagai pihak termasuk Jimly Asshiddiqie.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddigie, mengatakan masalah batasan umur capres/cawapres tidak bisa dipandang sebagai diskriminasi.

Tapi masalah umur adalah salah satu bagian dari persyaratan kerja.

Baca Juga: Cara Mudah Melihat Tanda Wanita Virgo Tidak Mencintaimu

Hal ini disampaikan Jimly menanggapi tentang judicial review (JR) batasan umur capres/cawapres, yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke MK. Jimly mengatakan masalah umur bukan masalah diskriminasi atau ketidakadilan.

“Itu persyaratan pekerjaan. Setiap jenis pekerjaan persyaratannya beda-beda, termasuk persoalan usia,” kata Jimly, Ahad (15/10/2023).

Dicontohkannya, persyaratan usia PNS dengan TNI. “Kalau kemudian TNI menganggap TNI tidak adil lalu mengajukan JR agar disamakan dengan PNS umur 60, dengan alasan masih kuat (jadi TNI). Apakah itu bisa dinilai sebagai diskriminasi? Tentu tidak. Itu adalah syarat pekerjaan yang beda-beda asal diatur dengan UU,” kata Jimly.

Baca Juga: Kamu Iri Ya? Cek 5 Tanda Orang Iri Hati Dengan Kita

Kalau kemudian MK membuat keputusan yang berbeda dengan pendapat Jimly, dikatakan Jimly, maka harus tetap dihormati. Sebab mereka memiliki kewenangan memutuskan hal itu.

Dijelaskannya, DPR dan MK sama-sama pembentuk UU, sehingga oleh perumus ide MK pertama di dunia, Hans Kelsen disebut bahwa parlemen adalah positif legislator yang mengadakan pasal, sementara MK adalah negatif legislator meniadakan pasal.

“Dicoret dinyatakan tidak berlaku karena bertentangan dengan konstitusi dan memunculkan norma baru,” jelas Jimly. 

Baca Juga: Menakar Peluang Prabowo Menjadi Presiden Indonesia 2024

Jimly mengajak menunggu saja putusan MK seperti apa. “Kita hormati walaupun kita tidak suka. Terlebih kalau putusannya tidak aklamasi. Misalnya ada disentting opinion. Malah itu menunjukkan adanya perdebatan internal (MK),” kata Jimly. 

Ditanya apakah persoalan capres/cawapres ini mirip dengan calon independen atau presidential threshold?. Jimly membenarkan.

Halaman:

Tags

Terkini