Baca Juga: 5 Kelemahan dan Risiko Menjalin Hubungan Jarak Jauh Alias LDR
Dalam situasi politik yang memanas, ASN harus tetap pada kedudukan professional dan tidak memihak pada kontestan politik yang bertanding di pemilu maupun pilkada.
Tentu ASN tetap memiliki hak pilih dalam pesta demokrasi yang berlangsung.
Dalam hal ASN mendapatkan ancaman untuk mendukung kontestan tertentu ASN berhak melapor kepada Bawaslu.
Netralitas ASN perlu dijaga dan dilindungi oleh berbagai pihak.
Diharapkan seluruh kontestan pemilu dan pilkada juga bisa memahami hal ini dan tidak melakukan tekanan dan ancaman bagi ASN.
Jika hal ini tetap dilakukan maka perlu dilakukan peringatan terkait dengan Surat Keputusan Bersama yang sudah ditandatangani Menpan RB, Mendagri , Ketua BKN, ketua KASN dan Bawaslu.
Baca Juga: Awal Terkenal Dari Sinetron Bidadari Anak Imut Ini Sudah Beranjak Dewasa, Siapakah dia?
Jika para pembaca melihat adanya pelanggaran ataupun ancaman terhadap ASN, untuk memilih kontestan tertentu, bisa dikomunikasikan pada Bawaslu.***