Bisnisbandung.com - Seiring terbitnya Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada
Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada
SKB diterbitkan untuk menjaga terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.
SKB ditandatangani oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Mendagri Tito Karnavian, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Netralitas ASN mewujudkan birokrasi yang netral serta ASN yang bisa mensupport agenda pemerintah yaitu pemilihan umum dan pilkada.
Baca Juga: 5 Tanda Kamu Sangat Berharga Menurut Pandangan Banyak Orang
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
ASN diamanatkan tidak berpihak dari segala pengaruh maupun tidak memihak kepentingan siapapun.
Ketidaknetralan ASN merugikan negara, pemerintah dan masyarakat.
Jika ASN tidak netral maka akan menjadi tidak professional.
Tentunya beragam potensi gangguan netralitas . maka diharapkan SKB netralitas juga mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai.
Diharapkan kebijakan ini berlaku di tingkat kabupaten, kota dan provinsi seluruh Indonesia.
ASN memang tak boleh berpolitik praktis, karena ASN adalah tenaga professional yang menjadi motor pemerintah.
Artikel Terkait
Awal Terkenal Dari Sinetron Bidadari Anak Imut Ini Sudah Beranjak Dewasa, Siapakah dia?
8 Cara Jitu Dapat Beasiswa, Wujudkan Impian Kuliah Dengan GRATIS!
Menguak 7 Misteri Anggrek Biru Dalam Drama Korea Little Women, Ternyata...
Pemilu 2024, Bey Tekankan ASN Jaga Netralitas
5 Kelemahan dan Risiko Menjalin Hubungan Jarak Jauh Alias LDR
5 Tanda Kamu Sangat Berharga Menurut Pandangan Banyak Orang