Netralitas ASN Dalam Pemilu, Sudah Tertuang Dalam Surat Keputusan Bersama, Pastikan Pelaksanaannya

photo author
- Selasa, 17 Oktober 2023 | 17:45 WIB
netralitas asn dalam pemilu dan pilkada (pixabay/pixabay)
netralitas asn dalam pemilu dan pilkada (pixabay/pixabay)

Bisnisbandung.com - Seiring terbitnya Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada

Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada

SKB diterbitkan untuk menjaga terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.

SKB ditandatangani oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Mendagri Tito Karnavian, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Netralitas ASN mewujudkan birokrasi yang netral serta ASN yang bisa mensupport agenda pemerintah yaitu pemilihan umum dan pilkada.

Baca Juga: 5 Tanda Kamu Sangat Berharga Menurut Pandangan Banyak Orang

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

ASN diamanatkan tidak berpihak dari segala pengaruh maupun tidak memihak kepentingan siapapun.

Ketidaknetralan ASN merugikan negara, pemerintah dan masyarakat.

Jika ASN tidak netral maka akan menjadi tidak professional.

Tentunya beragam potensi gangguan netralitas . maka diharapkan SKB netralitas juga mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai.

Diharapkan kebijakan ini berlaku di tingkat kabupaten, kota dan provinsi seluruh Indonesia.

ASN memang tak boleh berpolitik praktis, karena ASN adalah tenaga professional yang menjadi motor pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X