Bisnisbandung.com-Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, Ika Mardiah, mempersilakan jika ada yang akan melaporkan ke Ombudsman.
"Kami menyikapinya biasa-biasa saja. Silakan jika akan dilaporkan. Itu proses yang umum. Kami menanti langkah Ombudsman," dikutip dari kumparan, Kamis (12/10).
Awalnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemprov Jabar, Benny Bachtiar, menerangkan gedung itu tidak boleh dipakai untuk kegiatan politik karena merupakan salah satu fasilitas milik pemerintah.
Baca Juga: Bisa bikin rugi besar, Inilah kelebihan dan kekurangan rangka eSAF pada motor Honda
"Satu hari saat sebelum acara diadakan ada banyak spanduk atau baliho yang secara jelas dan tegas menggaungkan dukungan pada salah satu bakal capres dan bakal cawapres. Hingga kami menilai kegiatan ini bagian dari politik," kata Benny melalui penjelasannya pada Senin (9/10).
Seperti diketahui, panitia sebelumnya telah mendapatkan izin dari Disparbud Pemerintah provinsi Jawa barat untuk melangsungkan kegiatan tersebut.
Hal tersebut tercantum dalam surat dengan nomor 1853/HM.03/UPTDPKDJB yang dikeluarkan di tanggal 2 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Pemerintah provinsi Jawa barat, Ary Heriyanto.
Baca Juga: Bacapres 2024, Simak perbandingan karir hingga kekayaan Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan
Dalam poin pertama surat ditulis jika GIM tidak diperkenankan jadi tempat untuk melangsungkan kegiatan politik.
Karena ada surat itu, persiapan juga telah digelar. Tetapi, pada Sabtu (7/10) mendadak panitia didatangi oleh seorang pegawai dari Disparbud Pemerintah provinsi Jawa barat yang menyampaikan kabar jika kegiatan diskusi harus dibatalkan.***