nasional

Pj Gubernur Jabar Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Larangan Diskusi Anies di GIM

Jumat, 13 Oktober 2023 | 06:30 WIB
Panitia kegiatan melayangkan laporan ke Ombudsman Kanwil Jawa barat. (dok jabarprov.go.id)

Bisnisbandung.com-Kasus pembatalan pemberian izin kegiatan diskusi yang mendatangkan Bacapres Anies Baswedan, di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Kota Bandung, berbuntut panjang. Panitia kegiatan melayangkan laporan ke Ombudsman Kanwil Jawa barat.

Beberapa nama petinggi juga dimuat dalam laporan, di antara lain; Pj Gubernur Jawa barat Bey Machmudin, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah provinsi Jawa barat Benny Bachtiar, sampai Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Pemerintah provinsi Jawa barat Ary Heriyanto.

Presidium Change Indonesia, Eko Arif Nugroho, menjelaskan laporan itu dilayangkan karena diduga ada perlakuan diskriminatif dan mal administrasi yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah provinsi Jawa barat saat membatalkan kegiatan diskusi di GIM.

Baca Juga: Musim Hujan Akan Datang, Anak Kos Wajib Siapin Ini

Dikutip dari kumparan "Yang kita gugat ialah Kepala UPTD selanjutnya Kepala Dinas dan ketiga ialah Pj Gubernur yang ada pada laporan kita,".

Eko menambahkan, mal administrasi yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah provinsi Jawa barat terlihat dari pembatalan pemberian izin yang sudah dilakukan tidak secara resmi dan hanya lewat WhatsApp. Tidak ada surat resmi perihal pembatalan kegiatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah provinsi Jawa barat.

"Surat telah diberi tetapi saat malam harinya kita dibatalkan semena-mena begitu ya, dan tanpa surat pembatalan itu dengan me-WhatsApp," sebut ia.

Baca Juga: Sering pamer gaya hidup, Terbongkar sumber kekayaan Bripka Nuril dan istri viralnya Luluk Nuril

Disamping itu, sambung Eko, Pemerintah provinsi Jawa barat diduga sudah bertindak diskriminatif. Karena, selainnya kegiatan diskusi Anies di GIM, ada aktivitas politik lain di Kota Bandung yang memakai sarana pemerintah.

Diketahui, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sebelumnya sempat mengadakan kegiatan di Sport Jawa barat.

"Ada peristiwa yang lain dibolehkan tanpa kejelasan, contoh pada hari yang sama ada acara lainnya di tempat yang lain memakai sarana atau tempat pemerintah. Dan gedung GIM seringkali digunakan untuk kegiatan aktivitas politik," tutur ia.

Baca Juga: Bacapres 2024, Simak perbandingan karir hingga kekayaan Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan

Di lokasi yang masih sama, Presidium Change Indonesia, Andreas Marbun, mengaku pihaknya telah memberikan penjelasan masalah kronologi peristiwa ke Ombudsman. Tetapi, ada beberapa persyaratan administratif yang perlu diperlengkapi. Rencananya, laporan akan diterima dengan resmi Jumat (13/10).

"Kami akan melengkapi secara administratif, sebab ada masalah administratif yang sedikit tadi kurang dan harus dilengkapi," terang ia.***

Tags

Terkini