Baca Juga: Edukasi Masyarakat untuk Menabung, LPS Roadshow ke Bandung untuk Gelaran Festival CreArtive 2023
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menjelaskan, "Sebelumnya beberapa pejabat dan ASN sudah dimintai keterangan." Ini menunjukkan bahwa KPK akan terus bergerak aktif dengan memanggil pejabat dan ASN Kementan untuk mendalami kasus ini.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyoroti adanya tiga klaster dalam penyelidikan ini. Ia mengungkapkan bahwa kasus ini tidak hanya terbatas pada praktik jual beli jabatan yang melibatkan eselon I hingga III.
Asep menyatakan, "Karena tidak hanya permintaan sejumlah uang kepada eselon I, II, III, tapi ada perkara-perkara lain yang perlu kita telusuri lebih lanjut."
Kasus tersebut melibatkan beberapa klaster, termasuk dugaan praktik jual beli jabatan dan proyek yang diduga terkait dengan korupsi.
KPK berusaha untuk menangani kasus ini secara komprehensif dan akan terus melakukan penyelidikan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Selain klaster pertama yang telah diekspose oleh KPK, ada dua klaster lain yang masih menunggu giliran. Klaster kedua dan ketiga terkait dengan dugaan korupsi yang terjadi dalam konteks proyek.
Asep menambahkan, "Ya, di antara perkara-perkara tersebut, termasuk kasus-kasus korupsi dalam proyek-proyek tertentu."
KPK berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan cermat dan komprehensif. Dalam waktu dekat, Asep mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil pejabat lain yang berada di level Direktur Jenderal (Dirjen) di Kementan.
Baca Juga: Table Manner Eksklusif di Hotel Vue Palace, Artotel Curated Bandung
Dengan penelitian yang lebih mendalam, KPK akan menentukan apakah kasus ini sudah cukup kuat untuk dipindahkan ke tahap penyidikan yang lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan utama dalam upaya KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Hingga artikel ini dibuat, belum ada berita terbaru dari kasus penggeledahan ini.***