Bisnisbandung.com-Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan melarang praktik social commerce. Media sosial.
Zulhas menjelaskan cuma dibolehkan untuk promosi produk, tidak lakukan transaksi perdagangan produk.
Ini akan masuk ke revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 mengenai Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Lewat Sistem Elektronik yang hendak dikeluarkan hari ini.
Baca Juga: Tips Cepat Menambah Berat Badan bagi Perempuan
"Jadi media sosial itu cuma bisa memberikan fasilitas promo barang dan jasa, tidak boleh transaksi bisnis langsung dan langsung bayar. Tidak bisa lagi. Ia cuma bisa promo. Ia seperti platform digital, pekerjaannya cuma promosikan," kata di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat yang dikutip dari Lambeturah, pada Senin (25/9/2023).
"Kedua, tidak ada sosial media karena itu ia ini harus dipisah, tidak seluruhnya algoritma dikuasai, ini menghambat penggunaan data pribadi untuk kepentingan usaha," sambungnya.
Pemerintahan akan atur pembatasan impor lewat e-commerce dalam revisi Permendag 50. Point pertama pihaknya akan memberi daftar positive list untuk produk impor.
Baca Juga: Najwa Shihab: Profil Tokoh Publik Indonesia yang Menginspirasi
Kedua, pihaknya akan atur masalah persamaan sikap untuk produk impor lewat produk lokal.
"Misalkan, makanan harus ada sertifikat halal, jika produk beauty harus ada sertifikat BPOM-nya, jika elektronik harus ada standarnya. Tindakan sama dengan produk dalam negeri," jelasnya.
"Paling akhir jika impor, satu transaksi itu US$ 100 minimal," ujarnya.***