nasional

1.978 Ball Press Baju Bekas Ilegal Dari Malaysia Dimusnahkan Bea Cukai Tarakan dan Polda Kaltara

Kamis, 21 September 2023 | 10:04 WIB
Polda Kaltara sukses ungkap tindak pidana penyelundupan baju bekas impor ilegal (dok ntmcpolri.info)

Bisnisbandung.com-Polri melalui Polda Kalimantan Utara (Kaltara) sukses ungkap tindak pidana penyelundupan baju bekas impor ilegal yang disimpan dalam 17 kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kaltara. Rabu (20/9/23).

Kapolda Kaltara Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, menjelaskan kejadian ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara dan Polres Bulungan di Kota Tarakan di tanggal 4 Mei 2022.

Hasil penggeledahan itu kemudian disampaikan ke Bea Cukai Kota Tarakan karena diduga ada beberapa barang bekas yang berasal dari Malaysia di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan.

Baca Juga: Heboh! Sekelompok Robot Berkeliaran di SoFi Stadium Amerika Serikat

"Sesudah pemeriksaan selanjutnya oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara dan Bea Cukai Kota Tarakan, ditemukan beberapa barang bekas tersebut disimpan di dalam 17 kontainer, dengan keseluruhan mencapai 1.808 ball press pakaian bekas di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan." Ungkap Kapolda Kaltara Irjen. Pol. Daniel Adityajaya waktu meminpin pemusnahan itu.

Berdasar keterangan beberapa saksi jika ballpres sebanyak 17 kontainer itu ialah milik tersangka HSB dan asal dari Malaysia yang dibawa masuk ke dalam Indonesia dengan di bawa dari Malaysia ke arah perairan Sungai Nyamuk dengan memakai kapal Jungkong dan dipindahkan ke speedboat Celebes Jaya di atas perairan Indonesia yang selanjutnya dibawa ke arah Dermaga perikanan Kota Tarakan untuk disimpan di Gudang milik tersangka.

"Sesudah terkumpul digudang dan cukup 1 kontainer lalu tersangka mengontak PT.Mahameru untuk mengambil ballpres itu dengan memakai kontainer untuk dikirim ke arah Makassar dan Manado." tutur Irjen. Pol. Daniel.

Baca Juga: Tinjauan Komprehensif Broker Finex: Membongkar Klaim Finex Berjangka Indonesia Penipuan

Dalam pengungkapan ini, berhasil di mengamankan beberapa barang bukti, termasuk 1.978 ball press pakaian bekas, 14 unit speed boat yang sekarang ini masih diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kaltara Kota Tarakan, uang tunai sebesar Rp. 315.495.752,00 Milyar, 9 unit handphone, 1 unit Samsung Tab, barang berharga milik tersangka, beberapa dokumen berharga, surat jalan kontainer, buku tabungan, dan barang bukti yang lain.

Terdakwa HSB di dijaring beberapa pasal, termasuk Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2014 mengenai Perdagangan, Pasal 51 Ayat (2) halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Mendag RI No. 18 Tahun 2021 mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Import, dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) d Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Ini Dia Alasan Ekspor Jepang Mengalami Penurunan Ke Pasar Asia

Perlu dicatat jika awalnya, HSB terlibat dalam kasus penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, di mana dia ditangkap bersama 5 orang yang lain.

Dalam kasus penambangan ilegal ini, beberapa barang bukti seperti tiga unit eskavator, dua unit truk, empat drum berisi sianida, dan lima karbon perendaman sukses diamankan.***

Tags

Terkini