Bisnisbandung.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penahanan pada dua tersangka kasus korupsi penyaluran beras bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020-2021.
Dua tersangka yang ditahan itu bernama Budi Susanto (BS) sebagai Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2022 dan April Churniawan (AC) sebagai Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan keduanya akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 15 September sampai 4 Oktober 2023. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Untuk keperluan proses penyidikan tim penyidik menahan tersangka BS dan AC di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 15 September sampai 4 Oktober 2023," ungkap Nurul Ghufron yang dikutip dari PMJNews, Jumat (15/9/2023).
Menurut Ghufron, keterlibatan BS dan AC dalam kasus ini bermula saat Kemensos menunjuk PT BGR sebagai penyalur beras bansos.
Budi lalu minta April untuk cari relasi yang hendak jadi konsultan pendamping.
"Referensi rekanan yang dipersiapkan BS dan AC dan diketahui MKW (Muhammad Kuncoro Wibowo) merupakan perusahaan-perusahaan yang tidak mempunyai kapabilitas dalam pembagian bantuan sosial," katanya.
Baca Juga: Hasil Pengundian Piala Dunia U-17 2023, Erick Thohir Yakinkan Garuda Muda Tidak Boleh Takut!
"Kami ingatkan ke saudara MKW untuk seterusnya kami minta untuk kooperatif datang di panggilan KPK yang akan kami panggil selanjutnya," paparnya.***