Cak Imin diundang KPK dalam kemampuannya sebagai saksi berkaitan sangkaan korupsi penyediaan sistem protektor TKI di Kemnaker. KPK telah memutuskan tiga tersangka dalam kasus ini, walau belum sempat dipublikasikan dengan resmi.
Selain tersangka belum dipaparkan, KPK belum mengutarakan konstruksi kasus korupsi di Kemnaker itu. KPK cuma menjelaskan jika dugaan korupsi ini terjadi di tahun 2012.
Di tahun 2012, kementerian itu dipegang oleh Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Tidak ada komentar dari Cak Imin berkenaan kasus ini atau masalah panggilan KPK.***