Bisnisbandung.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo jadi penjara seumur hidup.
Masalahnya sekarang ini Kejagung belum memperoleh informasi lengkap berkaitan keputusan itu.
"Saya belum memperoleh informasi secara lengkap, kelak kami dalami dahulu," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dikonfirmasi, Selasa, (8/8/2023).
Baca Juga: 5 Manfaat Buah Apel yang Sangat Baik untuk Kesehatan Tubuh Kamu, Nomor 4 Paling Disukai Orang-Orang!
Untuk tentukan cara selanjutnya, Ketut menambahkan Kejagung perlu pelajari keputusan kasasi pada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu dipastikan telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya telah dikabarkan, Mahkamah Agung (MA) terima permintaan kasasi Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam keputusannya, MA membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo dan memvinis mantan Kadiv Propam Polri itu dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga: Ini Dia Resep Smoothies Yang Sehat, Mengenyangkan dan Bisa Menjadi Pengganti Menu Makan Anda
"Pidana penjara sepanjang umur," begitu bunyi keterangan pada situs MA berkaitan hukuman Ferdy Sambo d ikutip pada Selasa (8/8/2023).
Diberitakan sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, dengan vonis itu, Sambo tidak bisa memperoleh remisi seusai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 mengenai Pemasyarakatan. Ferdy Sambo cuma dapat mendapatkan grasi dari presiden.
"Memang, sepanjang umur itu tidak ada remisi. Remisi kan tergantung pada persentase. Persentase selalu tergantung pada angka . Maka yang tidak bakal ada remisi itu hukuman mati, sepanjang umur," kata Mahfud Rabu (9/8).
Baca Juga: Erick Thohir Mendorong Penyelesaian Hak Eks Pemegang Polis Jiwasraya
"Sepanjang umur kan bukan angka itu S, SEU (huruf) itu tidak berada di remisi beberapa %. Tidak ada persennya," ucapnya.
Karena itu, Mahfud mengharapkan supaya tidak ada permainan yang membuat hukuman Sambo beralih menjadi angka.
Artikel Terkait
Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia, Polda Metro Jaya Usut Laporan
Mahkota Miss Universe Indonesia 2023 Jatuh Kepada Fabienne Nicole Groeneveld
Penyelenggaraan Miss Universe Indonesia, Yayasan Puteri Indonesia Menegaskan Tidak Terlibat
Ratusan Bobotoh Nekat Datang ke Manahan, Laga Persis Vs Persib Sempat Diwarnai Gesekan Antara Suporter
Pajero Pakai Strobo Ugal-ugalan, Ternyata Mobil Dinas Dipakai Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel Sambil Bawa Pacar
Senilai Rp4 Miliar Penyelundupan Obat Tradisional Digagalkan BPOM dan Bea Cukai