Bisnisbandung.com-Bareskrim Polri tidak segan jemput paksa Pimpinan Pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Keputusan jemput paksa dilaksanakan, bila Panji Gumilang kembali mangkir dari panggilan ke-2 Bareskrim Polri, pada Selasa (1/8/2023).
Bareskrim Polri mengatakan, ketentuan jemput paksa itu telah tercantum pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Terlebih, Panji Gumilang diundang Bareskrim Polri sebagai saksi untuk kasus dugaan penistaan agama dan ajaran kebencian.
"Penyidik memiliki wewenang (jemput paksa) yang akan dilakukan sudah pasti secara aturan undang-undang ketentuan. Kita akan memakai ketentuan atau peraturan yang terdapat," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi wartawan.
Djuhandhani menerangkan, jemput paksa yang sudah dilakukan kepolisian diatur dalam Pasal 112 KUHAP. Dibanding di jemput paksa, Panji Gumilang diharap mengindahkan panggilan Instansi Tribrata itu.
"Orang yang diundang wajib hadir ke penyidik apabila dia tidak hadir, penyidik panggil satu kali lagi. Dengan perintah ke petugas untuk membawa kepadanya," sebut Djuhandhani.
Diketahui, Bareskrim Polri sudah menjadwalkan pemanggilan ke-2 ke Panji Gumilang pada Selasa (1/8/2023).
Baca Juga: Rahasia Kulit Glowing Tanpa Perawatan Mahal: 5 Tips Skincare untuk Kulit Terbaikmu!
Panji Gumilang diperiksan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Djuhandhani menyebutkan, panggilan ke-2 ini dikirimkan karena Panji mangkir dari penggilan pertama. Yaitu, pada Kamis (27/7/2023).
"Kami melontarkan panggilan ke-2 , yakni kami panggil sebagai saksi. Diharap esok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan dapat datang untuk penuhi panggilan kami," tutur Djuhandhani.***
Artikel Terkait
Berkedok Salon, Polresta Yogyakarta Bongkar Kasus TPPO
TNI Keberatan Tetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi Jadi Tersangka Oleh KPK
Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi Temui Danpuspom TNI Usai Ditetapkan Tersangka KPK
Pangkalan Gas LPG Oplosan di Kota Medan Digerebek Polisi, 3 Orang Dibekuk
Sita 39 Ton CPO Hasil Penggelapan di Kutai Barat Dan Polisi Berhasil Tangkap 5 Pelaku