Bidsnisbandung.com-Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota kembali melakukan kegiatan penindakan atau tilang manual dan ETLE Mobile untuk warga yang melanggar peraturan lalu lintas pada Kamis, 1 Juni 2023.
Di hari awal diterapkannya tilang manual ini, polisi berhasil menindak 58 kendaraan yang ketahuan melanggar lalu lintas. Rinciannya, tilang manual 46 pelanggar, dan ETLE Mobile 12 pelanggar.
Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Polisi Eryda Kusuma menjelaskan kegiatan tilang manual ini dilakukan setiap pos-pos lantas. Jika anggota yang melakukan pengamanan merasakan pengendara yang menyalahi dengan fatalitas kecelakaan, seperti tidak memakai helm, sampai berboncengan lebih dari dua, langsung dihentikan dan dilakukan penindakan oleh 18 anggota yang telah mempunyai skep penyidik atau penyidik pembantu dan sertifikasi.
Baca Juga: Jadi Debut Layar Lebar Pertamanya, Kim Seon Ho Tampil Kejam dan Menakutkan Dalam Film ‘The Childe’
"Jadi jika anggota merasakan pengendara yang menyalahi dengan fatalitas laka, langsung dihentikan dan dilakukan penindakan oleh 18 anggota yang tersebar. Tilang manual yang kembali diterapkan ini maksudnya untuk tingkatkan kesadaran warga pada keselamatan berlalulintas, dan menekankan angka kecelakaan lalu lintas di daerah hukum Polres Sukabumi Kota," kata Eryda.
Lanjutnya, target utama penyidikan pelanggaran lalu lintas dengan manual mencakup beberapa pelanggaran, diantaranya berkendaraan di bawah usia, boncengan lebih satu orang, memakai handphone waktu berkendaraan, menerobos lampu merah, tidak memakai helm standard SNI, melawan arus lalu lintas, melebihi batasan kecepatan, dan memakai kendaraan motor di bawah pengaruh alkohol.
Disamping itu, kendaraan motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis Spion, Knalpot, Lampu Utama, Lampu Rem dan Lampu Petunjuk Arah), memakai kendaraan motor yang tidak sesuai dengan peruntukan, kendaraan motor yang over loading dan over dimensi, kendaraan motor tanpa plat nomor atau memakai nomor palsu menjadi target.
"Jadi pada umumnya semua anggota lalu lintas dapat lakukan penindakan pelanggaran jalan raya, tetapi dengan ETLE Mobile. Berlainan dengan 18 anggota yang dapat lakukan penindakan dengan manual, karena telah memiliki sertifikasi penindakan pelanggaran jalan raya. Kami berharap dengan kembali diterapkannya tilang manual ini dapat tingkatkan kesadaran warga akan keselamatan berlalu lintas. Mari sama-sama kita jadikan Kota Sukabumi ini jadi Kota yang disiplin, tertib berlalu lintas," tandas Eryda.***
Artikel Terkait
Penipuan Tiket Konser Coldplay di Sulawesi Selatan Terbongkar, Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Dua Pelaku
Polda Metro Jaya Ungkap Kerugian Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay, Benarkah Capai Ratusan Juta?
Viral, Aksi Ugal-ugalan Remaja dengan Membawa Senjata Tajam di Cimahi Diringkus Polisi
Polda Jabar Terjunkan Personel untuk Mengawal Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Ini Tarif Sewa Skuter dan Kursi Roda untuk Jemaah Saat Tawaf dan Sai
Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan ke Makkah