Mengabaikan Hak Karyawan, Perusahaan di Banten Tak Bayar THR dan Kini Dilaporkan ke Disnakertrans

- Selasa, 2 Mei 2023 | 13:15 WIB
Tercatat ada 157 perusahaan disampaikan tidak membayar THR (dok direktoridisnakerindonesia)
Tercatat ada 157 perusahaan disampaikan tidak membayar THR (dok direktoridisnakerindonesia)

Bisnisbandung.com - ekitar 157 perusahaan di Provinsi Banten dilaporkan tidak membayar tunjangan hari raya (THR) 2023. Perusahaan paling banyak yang dilaporkan berasal dari daerah Tangerang Raya.

"Tercatat ada 157 perusahaan disampaikan tidak membayar THR. Paling banyak ada di daerah Tangerang," kata Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Banten, Ruli Rianto.

Ruli merinci, Kabupaten Tangerang ada 67 perusahaan, Kota Tangerang 36 perusahaan dan Kota Tangerang Selatan 25 perusahaan. Sementara, untuk Kabupaten Serang 16 perusahaan, Kota Cilegon 7 perusahaan, Kota Serang 3 perusahaan, Kabupaten Lebak 2 perusahaan, Kabupaten Pandeglang 1 perusahaan.

Baca Juga: Ini yang Menjadi Tuntutan Buruh di May Day 2023

"Keseluruhan ada 231 laporan secara online, yang telah diatasi dan telah ada hasilnya itu 40 perusahaan. Saat ini masih tetap berprogres penuntasannya," katanya.

Ruli menerangkan, hasil analisisnya tidak seluruhnya laporan berbentuk pengaduan, ada pula cuma berbentuk diskusi. Bila telah dianalisa pengaduan itu, pengawas di UPTD akan lakukan pemeriksaan pada pelapor atau perusahaan.

"Jika secara umum mereka memberikan laporan THR yang tidak di bayarkan. Ada THR dibayar tidak sesuai dengan ketetapan, dan THR telat dibayar," jelasnya.

Baca Juga: Menaker Mendorong Kerja Sama untuk Meningkatkan Kesejahteraan Buruh di Hari Buruh

Memurut Ruli, laporan aduan THR bertambah tahun ini dibanding tahun kemarin. dari 144 laporan, tahun ini 231 laporan. Tetapi, pihaknya memiliki komitmen akan menuntaskan semua laporan yang masuk.

Ia memperjelas, apabila sudah dicheck dan tidak membayar THR-nya, pihaknya akan berikan surat peringatan pertama sampai ke-3.

Selanjutnya, jika tidak ada penuntasan, pejabat yang berkuasa untuk memberikan sanksi administrasi sampai pencabutan ijin usaha.

"Kita bukan yang berikan sanksi, karena Disnakertrans bukan pelaksana eksekusinya. Cuma instansi yang berikan referensi," tuntasnya.***

Editor: Alit Suwirya

Sumber: rri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Untuk Pemilu Damai, Ciptakan Ruang Digital Yang Sehat

Rabu, 27 September 2023 | 15:30 WIB

Kejutan! Raffi Ahmad Tiba di Kantor KPK, Ada Apa?

Rabu, 27 September 2023 | 13:30 WIB

Polri Terbitkan Dua SKCK untuk Bacapres, Siapakah Dia?

Selasa, 26 September 2023 | 10:15 WIB
X